Tatanama Senyawa Alkohol

         Blog KoKim - Pada artikel sebelumnya kita telah mempelajari materi senyawa alkohol atau alkanol secara umum, dan akan kita lanjutkan kembali materinya yaitu berkaitan dengan Tatanama Senyawa Alkohol. Untuk Tatanama Senyawa Alkohol, penamaannya kita bagi menjadi dua yaitu penamaan trivial dan penamaan secara sistem IUPAC. Kedua cara penamaan ini digunakan baik dalam dunia perdagangan atau dunia sains.

Ada dua cara pemberian nama pada alkohol, yaitu:
1) Penamaan secara trivial, yaitu dimulai dengan menyebut nama gugus alkil yang terikat pada gugus -OH kemudian diikuti kata alkohol.
Contoh:
$ CH_3 - CH_2 - OH \, \, $ Etil alkohol
$ CH_3 - CH_2 - CH_2 - OH \, \, $ Propil alkohol

2) Penamaan secara sistem IUPAC, yaitu dengan mengganti akhiran a pada alkana dengan akhiran ol (alkana menjadi alkanol)
Contoh :
$ CH_3 - CH_2 - OH \, \, $ Etanol
$ CH_3 - CH_2 - CH_2 - OH \, \, $ Propanol

Bagaimana cara memberi nama senyawa alkanol yang mempunyai cabang gugus alkil? Perhatikan aturan penamaan alkanol berikut ini!

Aturan penamaan senyawa alkohol menurut IUPAC, adalah:
1). Menentukan rantai induk, yaitu rantai karbon terpanjang yang mengandung gugus -OH, selain itu atom karbon lain sebagai cabang.
2). Memberi nomor pada rantai induk yang dimulai dari salah satu ujung rantai, sehingga posisi gugus -OH mendapat nomor terkecil. (Perhatikan tidak harus nomor satu!!!)
3). Urutan penamaan:
*). nomor atom C yang mengikat cabang
*). nama cabang:
       -CH$_3$ metil
       -C$_2$H$_5$ etil
*). nama rantai induk (alkanol)
Contoh :

Sebagai Catatan:
1. Penulisan nama cabang sesuai urutan abjad: etil mendahului metil.
2. Apabila posisi gugus -OH ekivalen dari kedua ujung rantai induk, maka penomoran dimulai dari salah satu ujung sehingga cabang-cabang mendapat nomor terkecil.
contoh :

       Demikian pembahasan materi Tatanama Senyawa Alkohol dan contoh-contohnya. Silahkan juga baca materi lain yang berkaitan dengan senyawa alkohol yaitu keisomeran senyawa alkohol dan jenisnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.